Senin 12 Feb 2024 10:44 WIB

Sengketa Jual Beli 7 Ton Emas Antam, Tersangka Budi Said Ajukan Praperadilan

Menurut pengacara, keputusan Kejakgung menjadikan hukum Budi Said tersangka tidak sah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Budi Said (BS) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM).

Praperadilan tersebut diajukan menyusul keputusan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu sebagai tersangka dan tahanan.

Baca Juga

Praperadilan tersebut, diajukan oleh Pengacara Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk oleh Budi Said, sebagai kuasa hukumnya. "Ya, tetap pada rencana untuk kita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," begitu kata Hotman Paris saat dihubungi Republika, Ahad (11/2/2024) malam.

Kata Hotman Paris, rencana permohonan praperadilan itu, resmi akan dilakukan Senin (12/2/2024) di PN Jaksel. Hotman Paris menerangkan dasar hukum timnya mengajukan praperadilan.

Menurut Hotman Paris, keputusan penyidik Jampidsus-Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap kliennya itu tidak sah. Pun juga penahanan terhadap bos konsorsium PT Tridjaya Kartika Group (TKG) tersebut. Karena, Hotman Paris menerangkan, emas 7 ton yang menjadi objek penyidikan korupsi oleh Kejakgung tersebut, belum diterima oleh Budi Said. 

"Alasan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka yang tidak sah, dan tanpa alat bukti. Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara, belum diterima oleh Budi Said sebagai pembeli," begitu kata Hotman Paris.

Juga, kata Hotman Paris, praperadilan yang akan dilakukan oleh timnya menyangkut soal keabsahan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung. "Dan bahwa penggeledahan serta penyitaan yang tidak sah, tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," begitu ujar Hotman Paris.

Penyidik Jampidsus-Kejakgung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis (18/1/2024). Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT ANTAM seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia ANTAM Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018. Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton, atau setara Rp 1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Jampidsus-Kejakgung, pada Kamis (1/2/2024) juga menetapkan eks GM PT ANTAM Abdul hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement