Rabu 31 Jan 2024 13:38 WIB

Kejagung tak Bisa Sita Aset Peleburan Emas Antam yang Diduga Ilegal, Ini Alasannya

Keberadaan peleburan emas yang diduga ilegal itu berada di Pulo Gadung, Jaktim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keberadaan peleburan emas yang diduga ilegal milik PT Aneka Tambang (Antam) berada di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim). Namun, kejaksaan tak dapat melakukan penyegelan, pun juga penyitaan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, status peleburan yang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, membuat kejaksaan, pun tak bisa melakukan penguasaan aset sementara. "Statusnya itu kan di bawah pengelolaan BUMN (Antam), milik negara. Bagaimana (bisa) disita?," kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Bahkan, kata Kuntadi, meskipun kejaksaan menemukan adanya aktivitas ilegal peleburan logam mulia itu, tetapi tim penyidikan, pun tak dapat merekomendasikan untuk menghentikan produksi. Karena kata dia, dari pihak Antam selaku pengelola, tak menggubris temuan penyidik itu.

"Bagi mereka (Antam) itu tidak ilegal. Jadi nanti lihat saja proses pembuktian hukumnya," kata Kuntadi.

Namum begitu, Kuntadi menerangkan tim penyidiknya tetap akan menghitung setiap produksi logam mulia dari aktivitas peleburan ilegal tersebut. Karena dikatakan dia, setiap produksi dari kegiatan ilegal tersebut, akan dihitung sebagai kerugian negara.

"Nanti kita hitung berapa hasil produksinya (yang ilegal). Karena itu bukan hanya peleburan, tetapi juga percetakan capnya juga," sambung Kuntadi.

Aktivitas peleburan ilegal emas PT Antam tersebut terungkap dalam penyidikan Jampidsus terkait pengusutan korupsi tata niaga komoditas emas.

Kasus tersebut dalam penyidikan di Kejagung sejak Mei 2023 lalu. Namun sampai hari ini, penyidik belum ada menetapkan satupun tersangka. Padahal, ratusan nama dari pihak Antam sudah diperiksa. Termasuk memeriksa pihak bea cukai, dan swasta di bidang perhiasan logam mulia.

Pemeriksaan terhadap pihak bea cukai, karena dalam pengusutan kasus ini, juga terkait dengan impor emas. Kuntadi, pernah menerangkan, adanya temuan lain terkait dengan manipulasi kode harmonize system (HS) di bea cukai dalam masuknya emas dari luar negeri. Manipulasi kode HS tersebut, membuat masuknya komoditas emas dari luar negeri tak dikenai pajak. Hal itu dinilai merugikan keuangan negara. 

Saat Kejagung melakukan penyidikan terkait korupsi komoditas emas ini, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tentang  aktivitas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 189 triliun di antaranya terkait dengan aktivitas di bea dan cukai. 

Menko Polhulam Mahfud MD, pun membentuk Satgas TPPU atas laporan PPATK itu, dengan turut menggandeng Kejagung. Dan dari temuan lanjutan, adanya kerugian negara dari TPPU senilai Rp 49 triliun yang terkait dengan komoditas emas.

Mahfud MD pun mengatakan adanya temuan pengenaan nontarif terkait emas di bea cukai Bandar Soekarno-Hatta. Temuan PPATK dan Satgas TPPU bersama Kemenkopolhukam itu, bertalian dengan kasus komoditas emas yang dalam pengusutan di Jampidsus-Kejakgung tersebut.

Dalam pengusutan di Kejagung, meskipun belum menetapkan tersangka, namun sejumlah penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan. Penyidik Jampidsus pada Desember 2023 lalu, menyita 128 gram kepingan emas di salah satu rumah saksi terperiksa di Jawa Barat (Jabar) Dan juga menyita emas batangan sebesar 1,7 Kg yang diduga hasil dari peleburan ilegal logam mulia di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

photo
Harga emas kembali melanjutkan tren penguatan - (Tim Infografis)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement