Selasa 19 Mar 2024 23:21 WIB

Kejakgung Bakal Jerat Penerima Keuntungan dari Kasus Budi Said

Kejakgung masih periksa empat saksi pihak swasta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam masih bisa bertambah.
Foto: istimewa/doc humas
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam masih bisa bertambah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM) oleh konglomerat Budi Said (BS) diyakini bakal bertambah. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menguatkan proses penyidikan untuk menjerat hukum para penerima keuntungan dari transaksi ilegal tersebut. Proses pengusutan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, pun masih terus dilakukan.

“Meski (dalam kasus ini) telah ditetapkan dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bahwa dalam perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Dua tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini, adalah Budi Said selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG). Dan satu tersangka lagi adalah General Manager (GM) PT ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA). Kedua tersangka, sejak peningkatan status hukum pada Januari 2024 lalu sudah mendekam di sel tahanan terpisah untuk proses penyidikan. Pada Senin (18/3/2024) upaya hukum yang diajukan Budi Said melalui praperadilan, pun berujung pada penguatan keabsahan statusnya sebagai tersangka.

Dalam lanjutan penyidikan kasus ini, pada Selasa (19/3/2024), tim di Jampidsus - Kejakgung kembali memeriksa, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak saksi-saksi swasta. Di antaranya adalah, saksi H, dan YH, serta O, juga DM. “Keempatnya diperiksa selaku pihak swasta,” begitu ujar Ketut melanjutkan. Ketut menambahkan, keempat saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.

Kasus korupsi pembelian dan transaksi emas ini, terjadi pada 2018. Budi Said adalah pihak yang membeli emas seberat 7 ton periode Maret - November 2018 di Buti Emas Surabaya-1. Versi penyidikan dalam transaksi tersebut negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun atas emas 1,13 ton yang diklaim oleh Budi Said sebagai haknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement