Senin 18 Mar 2024 18:52 WIB

Praperadilan Budi Said Ditolak, Pakar: Kejaksaan Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

Kejaksaan Agung dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Budi Said.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said, saat diproses untuk penahanan.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said, saat diproses untuk penahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima praperadilan terkait penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam). Dengan putusan itu, maka penetapan tersangka terhadap Crazy Rich Surabaya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) adalah sah.

“Kalau ditolak berarti penetapan tersangka sah,” tegas Pakar hukum kriminal Universitas Airlangga (Unair), Toetik Rahayuningsih, Senin (18/3/2024).

Dengan putusan PN Jaksel tersebut, lanjut dia, Kejaksaan Agung dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Budi Said. Putusan hakim tersebut membuktikan jika Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka.

“Betul begitu (penetapan tersangka telah memenuhi unsur dua alat bukti. Perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Toetik.

PN Jaksel semakin menguatkan keabsahan status tersangka dan proses penyidikan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terhadap pengusaha Budi Said. Putusan perkara praperadilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh hakim tunggal Lusiana Amping.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Lusiana Amping saat membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement