REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 40 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam masih tetap menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga Kamis (1/2/2024). Meski tetap tak diberikan akses air bersih dan listrik, warga tetap menempati lantai dua bangunan itu.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon mengatakan, warga sudah dijanjikan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dapat menempati KSB. Bahkan, pada saat KSB diresmikan, secara simbolis Anies sudah memberikan kunci kepada warga.
"Tanggal 12 Oktober 2022, kami sudah disambangi gubernur sebelumnya Bapak Anies Baswedan. Itu kunci secara simbolis sudah diberikan, SK sudah ada dan nomor SK ada, rekomendasi dari walikota Jakarta Utara sudah ada," kata dia, Kamis siang.
Karena itu, ia menilai, KSB merupakan hak warga Kampung Bayam. Namun, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro justru tak juga menyerahkan draf perjanjian untuk menghuni KSB kepada warga.
Menurut Furqon, masalah yang beralut-larut hingga hari ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan sederhana, yaitu dialog. Namun, hingga saat ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Jakpro belum pernah berdialog secara langsung dengan warga Kampung Bayam.
"Sebenarnya sederhana, PT Jakarta Propertindo, baik direktur Jakpro harusnya dialog. Kami ingin mempertanyakan kembali pasa saat hasil evaluasi di ruangan serbaguna Kelurahan Papanggo itu (28 Desember 2022), yang drafnya tidak diberikan sampai sekarang," kata dia.
Sebelumnya, Jakpro menyatakan Kampung Susun Bayam yang berada di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung, Jakarta Utara, merupakan hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam dapat menempati rumah susun lain yang telah disediakan untuk tempat tinggal.
"Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara," kata Jakpro melalui keterangan resmi, Sabtu (27/1/2024).
Jakpro menilai, pihaknya telah melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro mengeklaim senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Jakpro selaku pemilik aset HPPO juga mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam, dengan menyediakan rumah rusun (rusun) seperti Rusun Nagrak dan Rusun Pluit. Warga dinilai telah diberikan keleluasaan untuk memilih rusun yang ingin ditempati secara sukarela.