Sabtu 27 Jan 2024 22:23 WIB

Mahfud Md Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Nilai Persatuan

Halaqah tersebut dihadiri masyayikh, kiai, dan para pengasuh ponpes.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Halaqah Kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hijaz, Jalan Syeikh Syarif Dusun Kebon Kacang, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/1/2024).
Foto: Dok. Tmm
Halaqah Kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hijaz, Jalan Syeikh Syarif Dusun Kebon Kacang, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri Halaqah Kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hijaz, Jalan Syeikh Syarif Dusun Kebon Kacang, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/1/2024).

Halaqah tersebut dihadiri masyayikh, kiai, dan para pengasuh ponpes dari 27 Kabupaten se-Jabar seperti Abuya Ade Fatahillah, KH Luthfi, KH Syafiruddin, hingga KH Zainal.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengajak seluruh kiai hingga masyayikh yang hadir bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan berbagai sikap perdamaian.

“Saya ingin mengajak kita menjaga NKRI dengan nilai-nilai kedamaian dalam nilai-nilai kebersatuan,” tutur pria kelahiran Sampang, Madura itu.

Kemudian Mahfud menekankan bahwa negara menjadi maju tak lepas dari peran-peran para tokoh agama dan masyarakat yang memperjuangkan kebaikan di dalam kehidupan bernegara.

Terlebih, kata Mahfud, Indonesia berdiri dari perjuangan banyak tokoh bangsa. Di antaranya merupakan para ulama yang berijtihad, berdiskusi, dan mengupayakan persatuan Indonesia di tengah perbedaan.

“Saya ingin mengatakan bahwa negara Indonesia itu adalah negara yang telah diperjuangkan para ulama, yang negara kesatuan bersatu di dalam perbedaan, toleran,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam menyampaikan kebaikan dan kebenaran. Sehingga Indonesia tetap terjaga dalam bingkai persatuan.

“Alhamdulillah saya memberi arahan agar kebenaran itu tidak diperjualbelikan secara murah,” kata Mahfud.

“Misalnya karena dikasih fasilitas A, B, C, lalu mengatakan yang benar itu salah, yang salah itu benar, yang baik itu jelek, yang jelek itu menjadi baik. Memperjualkan kebenaran itu dilarang,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement