Rabu 24 Jan 2024 18:27 WIB

Mengapa Firli Belum Ditahan? Pengamat Curiga 'Disimpan' untuk Pengalihan Isu Sewaktu-waktu

Firli Bahuri kini tengah mengajukan praperadilan untuk kali kedua.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto:

Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2024).

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan itu tercatat gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari Senin (22/1/2024) kemarin. Pada gugatan kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sedangkan pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. 

“(Alasan praperadilan) Yang pertama hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yg menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kita kemarin. Meminta menguji dua alat bukti terhadap penetapan Pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim,” ujar kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Alasan kedua, kata Fahri, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, bahkan tidak prosedural. Disebutnya, putusan pertama itu hakim belum menilai secara lebih mendalam. Sehingga bunyi amar putusan majelis hakim adalah tidak diterima bukan ditolak.

“Bunyinya amarnya bukan ditolak tapi permohonan praper tidak diterima jadi istilahnya NO. Kalau NO belum menyelesaikan masalah pokok sehingga dasar itu kami memperbaiki kembali permohona praperadilan menyempurnakan apa-apa yang menjadi dasar majelis hakim prapradilan tidak menerima permohanan yang pertama,” jelas Fahri.

Selain itu, Fahri mengatakan, alat bukti yang diperlihatkan di depan persidangan praperadilan pertama sama sekali belum menunjukkan betul-betul ada suatu peristiwa pidana yang dilanggar oleh Firli. Tetapi hanya berupa surat kronologi yang tidak jelas siapa yang membuatnya. Kemudian saksinya juga banyak, tapi tidak menerangkan tentang hubungan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan SYL secara langsung.

“Saksi-saksi itu kan tidak relevan semua kalau pun mau dianggap hanya mampu menjelaskan dari aspek-aspek yang tidak lebih mendalam mereka tidak tahu, tidak mengalami sendiri tidak mendengar sendiri kan begitu,” kata Fahri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement