REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menilai tindakan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, yang viral ketika menegur guru yang menghukum anak muridnya di depan murid itu sendiri, dan membuat viral video rekamannya adalah perbuatan keliru. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya, dan lembaga tempatnya bekerja.
“FSGI menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat mungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga lembaga tempat dia bekerja,” ucap Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti kepada Republika, Jumat (19/1/2024).
Retno mengatakan, menegur guru terduga pelaku pemberi hukuman yang salah di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan merekamnya kemudian viral adalah perbuatan yang tidak benar. Apa yang Arya lakukan itu merendahkan dan mempermalukan sesorang. FSGI menilai hal itu bisa masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
“Dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video itu,” kata dia.
Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan AWK, sapaan Arya, menegur guru di SMKN 5 Denpasar, Bali, di depan siswa-siswanya. Dalam video tersebut, AWK tampak mengkritik keras guru tersebut karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas, yaitu menulis selama 1,5 jam.