JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1/2024). BS ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan rekayasa transaksi jual beli yang membuat negara merugi 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun. Lalu...
Advertisement