JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1/2024). BS ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan rekayasa transaksi jual beli yang membuat negara merugi 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun. Lalu...
Berita Lainnya