Iman menyatakan, P2G memberikan apresiasi atas kepeduliannya terhadap sekolah hingga turun ke lapangan. Tapi, momentumnya kebetulan sekali berdekatan dengan pemilu legislatif sehingga kepeduliannya menjadi berlebihan dan tidak sepatutnya untuk dilakukan.
“Karena guru tersebut dipermalukan di hadapan murid-muridnya. Sebagaimana dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen pasal 39 ayat 3 dan 4, bahwa guru harus dilindungi dari perlakuan diskriminasi, intimidasi, dan dari pelecehan terhadap profesi,” jelas dia.
Di samping itu, dia menilai, hukuman yang diduga diberikan oleh guru tersebut kepada muridnya memang dapat menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti kelas. Menurut Iman, hukuman tersebut berlebihan. Hukuman kedisiplinan yang diberikan itu, kata dia, justru meniadakan hak murid untuk belajar.
“Bicara kedisiplinan, sekarang dikenal dengan istilah disiplin positif. Yaitu mengarahkan kedisiplinan tanpa hukuman fisik. Tujuannya menciptakan proses perbaikan diri pada murid. Zaman sudah berubah, era kedisiplinan berbasiskan hukuman sudah tidak relevan,” kata Iman.