Kamis 18 Jan 2024 19:13 WIB

P2G: Tindakan Arya Wedakarna ke Guru SMKN Denpasar Termasuk Bully

P2G sebut tindakan Arya Wedakarna ke guru SMKN 5 Denpasar termasuk bully.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna. P2G sebut tindakan Arya Wedakarna ke guru SMKN 5 Denpasar termasuk bully.
Foto:

Iman menyatakan, P2G memberikan apresiasi atas kepeduliannya terhadap sekolah hingga turun ke lapangan. Tapi, momentumnya kebetulan sekali berdekatan dengan pemilu legislatif sehingga kepeduliannya menjadi berlebihan dan tidak sepatutnya untuk dilakukan.

“Karena guru tersebut dipermalukan di hadapan murid-muridnya. Sebagaimana dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen pasal 39 ayat 3 dan 4, bahwa guru harus dilindungi dari perlakuan diskriminasi, intimidasi, dan dari pelecehan terhadap profesi,” jelas dia.

Di samping itu, dia menilai, hukuman yang diduga diberikan oleh guru tersebut kepada muridnya memang dapat menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti kelas. Menurut Iman, hukuman tersebut berlebihan. Hukuman kedisiplinan yang diberikan itu, kata dia, justru meniadakan hak murid untuk belajar.

“Bicara kedisiplinan, sekarang dikenal dengan istilah disiplin positif. Yaitu mengarahkan kedisiplinan tanpa hukuman fisik. Tujuannya menciptakan proses perbaikan diri pada murid. Zaman sudah berubah, era kedisiplinan berbasiskan hukuman sudah tidak relevan,” kata Iman.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement