Selasa 28 May 2024 16:21 WIB

Arya Wedakarna Cabut Gugatan Rp 118 Miliar ke Republika

Pengacara mencabut gugatan setelah sidang sebelumnya mengajukan perbaikan gugatan.

Kuasa hukum Arya Wedakarna Phalosa Wahendra (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto: A Syalaby Ichsan/Republika
Kuasa hukum Arya Wedakarna Phalosa Wahendra (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Shri IGN Arya Wedakarna, Phalosa Wahendra, mencabut gugatan perdata bernomor 183/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL terhadap Pimpinan Redaksi Republika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).  

Pengacara mencabut gugatan senilai Rp 118.600.000.000 tersebut setelah dalam sidang pekan sebelumnya sempat mengajukan permohonan perbaikan gugatan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami mengajukan permohonan pencabutan gugatan, Yang Mulia,” ujar Phalosa dalam persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. “Penetapan pencabutan gugatan perkara perdata bernomor 183 berlaku hari ini,”ujar Djuyamto.

Mantan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali sebelumnya menggugat Pimpinan Redaksi Republika yang merasa dirugikan karena pemberitaan di Republika.id tertanggal 1 Januari 2024 berjudul Senator Bali Permasalahkan Jilbab, Ibu Iriana Pun Pernah Berjilbab.

Senator Bali yang sudah mendapatkan sanksi pemberhentian dari Badan Kehormatan DPD itu meminta ganti kerugian dengan nilai berkisar Rp 118 Miliar. Gugatan itu disampaikan meski Republika sudah memberikan klarifikasi dan memenuhi hak jawab yang bersangkutan.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana sempat menegaskan, Dewan Pers menyatakan sengketa pers antara Arya Wedakarna dan Republika sudah selesai.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Menurut Yadi, kasus tersebut pun seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum mengingat sifatnya merupakan sengketa pers karena sudah diselesaikan di Dewan Pers. Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15 bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pers”. 

“Secara etik ini sudah selesai di Dewan Pers. Saya kira tidak elok jika dibawa ke ranah hukum. Kan ini sengketa pers,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement