REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti aksi anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna yang viral ketika mengomeli guru SMK Negeri 5 Denpasar, Bali. Meski hukuman yang diberikan guru itu memang berlebihan, tak semestinya guru dipermalukan di depan mata murid. Tindakan itu dinilai menunjukkan bullying atau perundungan secara verbal dan sosial.
“Anggota DPD tersebut menyebut gurunya melakukan pembullyan. Tapi maaf, cara anggota DPD tersebut marah-marah mempermalukan guru juga jenis pembullyan verbal dan sosial juga. Ini menghancurkan semuanya,” ucap Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri kepada Republika, Kamis (18/1/2024).
Iman mengatakan, tindakan pria yang kerap disapa AWK itu dapat membuat kepercayaan murid terhadap gurunya hilang. Sang guru pun menjadi tidak memiliki kapasitas moral di sekolah karena sudah dipermalukan. Sebab, guru tersebut akan kembali bertemu muridnya tersebut di kemudian hari hingga anak tersebut lulus.
“Kami kira, tindakan anggota DPD marah-marah kepada guru di hadapan murid dan direkam seperti ini adalah cara yang tidak mendidik. Anggota DPD yang terhormat tersebut, mempertanyakan cara guru mendidik dengan cara yang tidak mendidik,” kata Iman.
Berlebihan...