Senin 15 Jan 2024 11:49 WIB

JPW Minta Kasus Guru Lecehkan Belasan Siswa Segera Dituntaskan

JPW minta kepolisian menuntaskan kasus guru melecehkan belasan siswa di Yogyakarta.

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Korban pelecehan seksual (ilustrasi). JPW minta kepolisian menuntaskan kasus guru melecehkan belasan siswa di Yogyakarta.
Foto: Unsplash
Korban pelecehan seksual (ilustrasi). JPW minta kepolisian menuntaskan kasus guru melecehkan belasan siswa di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jogja Police Watch (JPW) menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap belasan terduga korban seksual anak oleh oknum guru pada sekolah dasar swasta di Kota Yogyakarta yang sudah sepekan berproses. Polresta Yogyakarta juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini, sementara polisi belum memeriksa terduga pelaku. 

"Jogja Police Watch berharap kepada pihak kepolisian Polresta Yogyakarta jika telah menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi, maka penegakan hukum atas perkara ini sebaiknya dituntaskan secepat mungkin," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga

JPW mendukung agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak kepolisian Polresta Yogyakarta. JPW  berharap agar tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum. Sebab menurutnya hal tersebut jelas melanggar undang-undang yang ada.

"Jangan sampai ada alasan non yuridis hukum, maka kasus dugaan kekerasan seksual ini diselesaikan lewat restorative justice. Yakni penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," tegasnya.

Menurutnya jika proses restorative justice terjadi pada perkara ini, maka hal tersebut akan menciderai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban. "Semoga saja tidak terjadi," ucapnya. 

Kamba menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak bukanlah delik aduan tetapi delik biasa. 

"Artinya pihak kepolisian dapat memproses adanya informasi adanya dugaan kekerasan seksual tehadapa anak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepala polisi," ungkapnya.

JPW berharap semakin banyak masyarakat yang berani melapor atas adanya dugaan kekerasan seksual khususnya terhadap anak terlebih di lingkungan sekolah. JPW juga menyampaikan rasa empati yang mendalam terhadap terduga korban kekerasan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement