Kamis 11 Jan 2024 16:17 WIB

Guru Lecehkan Murid SD di Yogyakarta, KPPPA Dorong Pendampingan Psikologis

Sejumlah korban mengalami trauma akibat oknum guru di Yogyakarta

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Sejumlah korban mengalami trauma akibat oknum guru di Yogyakarta
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Sejumlah korban mengalami trauma akibat oknum guru di Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap 15 murid Sekolah Dasar (SD) swasta di Yogyakarta yang dilakukan guru content creator NB (22 tahun). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar menyatakan perbuatan pelaku dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma panjang bagi para korban. Korban yang saat ini berani melapor hanya empat siswa.

Baca Juga

Usia korban berkisar 11 hingga 12 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. "Akibat tindakan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, beberapa korban terindikasi mengalami trauma," kata Nahar dalam keterangannya pada Rabu (10/1/2024). 

Nahar menyatakan Tim Layanan SAPA 129 akan terus melakukan koordinasi dan memastikan para korban mendapatkan layanan pendampingan yang dibutuhkan. 

"Kami berharap pihak aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mendalami korban-korban lainnya," kata Nahar. 

KPPPA mengupayakan agar para korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis. Sebab korban yang mengalami tindak kekerasan seksual akan rentan merasa rendah diri, merasa takut, cemas, hingga depresi. 

"Hal ini akan berpengaruh pada aspek belajar serta bersosialisasi di lingkungan," ujar Nahar. 

Korban juga akan rentan mengalami secondary trauma, terutama jika adanya stigmatisasi dari masyarakat yang lebih cenderung menyalahkan korban. Nahar mendorong UPTD PPA Yogyakarta memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

"Pendampingan psikolog dapat membantu korban untuk mengatasi dampak psikologis yang dialaminya, sementara pendampingan hukum dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya,” ujar Nahar.

Diketahui pencabulan diduga terjadi sejak Agustus hingga Oktober 2023. Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual dengan menyodorkan senjata tajam ke korban. 

"Korban juga dipertontonkan video dewasa dan mengajarkan siswa menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial," ucap Nahar. 

Berdasarkan pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: 5 Pilihan Doa Ini Bisa Jadi Munajat kepada Allah SWT Perlancar Rezeki

 

Jika dalam hal ini dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, atau pengasuh anak dan juga mencabuli lebih dari satu orang, maka dapat dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

KPPPA mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dilakukan di luar proses peradilan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Belajar dari peristiwa ini, perlu dipikirkan juga bagi sekolah melakukan edukasi terkait isu seksualitas bagi siswa di sekolah. Sosialisasi dan psikoedukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang seksualitas, sehingga mereka dapat terhindar dari kekerasan seksual," ujar Nahar. 

photo
Tips agar anak terhindar dari pelecehan seksual. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement