Ahad 10 Jun 2018 21:39 WIB

Kasus Guru Cabul, KPAI: Evaluasi Depok 'Kota Layak Anak'

Kota Depok tidak lagi aman dan nyaman untuk anak-anak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID  DEPOK -- Kasus pelecehan guru terhadap anak didiknya menggegerkan kota Depok, Jawa Barat, mengingat kota ini bangga dengan slogan 'Kota Layak Anak'. Atas kasus memalukan ini, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI), Aris Merdeka Sirait, mendesak Pemkot Depok untuk segera mengevaluasi predikat kota Depok menuju 'Kota Layak Anak'.

Aris menegaskan evaluasi diperlukan untuk kepentingan terbaik anak dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak, yakni rumah maupun lingkungan sekolah. KPAI meminta Pemkot Depok mengevaluasi 31 indikator persyaratan yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menetapkan Depok sebagai 'Kota Layak Anak'.

"Jadi, harus dievaluasi lagi status 'Kota Layak Anak' Depok ini," kata Aris dalam keterangan yang disampaikan kepada Republika, Ahad (10/6).

Menurut Aris, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi tempat tercabutnya hak anak akan keamanan dalam mendapatkan pendidikan. "Ini harus menjadi introspeksi semua pihak bahwa menangani anak korban pelecehan seksual bukan dengan polisi saja, tapi sudah berkaitan dengan sebuah sistem," kata dia.

Guru pria yang berstatus honorer, mengajar Bahasa Inggris di SDN Tugu 10 Cimanggis, Depok, AR (23), diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap 13 siswa pria kelas VI selama dua tahun. Perbuatan pelaku terungkap setelah empat orang tua murid melaporkannya ke Mapolres Depok, Rabu (6/6) lalu.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban, Liya (34 tahun), mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan dan perbuatan asusila itu. "Anak saya bercerita kalau sering diminta gurunya untuk buka celana kalau mau nilainya bagus," ujar Liya di Mapolres Depok, Rabu (6/6).

Liya juga mencari tahu apakah ada korban lainnya, selain anaknya. Ternyata, semua siswa pria kelas VI mengalami pelecehan dan perbuatan asusila guru AR. "Pengakuan anak-anak juga sama, kalau mau nilai bagus, disuruh buka celana hingga terlihat kemaluan," jelas dia.

Sebelumnya,  Lembaga Perlindungan Anak Generasi mengecam dan sangat menyesalkan atas berulangnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok. Dari peristiwa ini, menunjukkan bahwa pencanangan Depok sebagai Kota Layak Anak belum mampu menjadikan Depok menjadi kota yang aman dan nyaman bagi anak.

"Program Sekolah Ramah Anak belum menyentuh secara substansi dan lingkungan sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik," ujar Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Generasi, Ena Nurjanah, di Depok, Kamis (7/6).

Generasi menuntut agar pelaku diproses hukum dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sanksi hukumannya bahkan bisa ditambah sepertiga karena pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi pengayom siswa didik," kata Ena.

Baca Juga: Oknum Guru di Depok Diduga Cabuli Puluhan Siswa SD

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement