Rabu 10 Jan 2024 12:51 WIB

Terungkap, Ratusan Kendaraan Bodong di Gudang Tentara akan Diselundupkan ke Timor Leste

Penggelapan kendaraan ke Timor Leste sudah dilakukan sejak 2022

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pengungkapan penyimpanan kendaraan bodong di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo.
Foto:

Namun hingga saat ini masih dalam pendalaman terkait dengan peran ketiga oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum prajurit TNI lainnya yang terlibat. "Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka sipil dikenakan pasal 363, pasal 480, pasal 481, pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan pasal 35 dan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Sedangkan untuk oknum TNI bakal diperberat dengan pasal 126, pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement