REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga oknum TNI AD bernama Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor bodong yang bakal diseludupkan ke Timor Leste diduga menerima berkisar Rp 20-30 juta perbulan dari tersangka sipil. Uang sebesar itu untuk biaya menyimpan ratusan kendaraan bermotor bodong di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tersangka menyewa lahan, untuk menyimpan kendaraan barang bukti baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Buduran, Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp 2 juta dengan estimasi perbulannya membayar Rp20-30 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Wira mengatakan, kepolisian telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dari warga sipil berinsial MY dan EI. Sedangkan untuk tersangka berinisial GS yang berperan sebagai debitur masih dalam pengejaran petugas. Selain itu kasus ini juga melibatkan tiga oknum prajurit berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa ketiga oknum telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini masih dalam pendalaman terkait dengan peran ketiga oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum prajurit TNI lainnya yang terlibat.