Jumat 29 Dec 2023 15:59 WIB

Komnas HAM Sesalkan Sekelompok Mahasiswa Aceh yang Usir Pengungsi Rohingya

Mahasiswa sebagai sosok terpelajar mestinya dapat menggunakan keilmuan yang diperoleh

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Sekelompok mahasiswa Aceh meminta agar pengungsi Rohingya dideportasi.
Foto: AP Photo/Reza Saifullah
Sekelompok mahasiswa Aceh meminta agar pengungsi Rohingya dideportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi sepihak kelompok mahasiswa yang melakukan pengusiran paksa terhadap para pengungsi etnis Muslim Rohingya di Banda Aceh mendapat sorotan tajam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mengecam sikap para mahasiswa tersebut. Komnas HAM meminta pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap kelompok etnis minoritas korban kejahatan kemanusian junta militer di Myanmar tersebut.

''Menanggapi insiden pengusiran pengungsi Rohingya di Gedung BMA Banda Aceh oleh kelompok mahasiswa, Komnas HAM sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut,” kata Koordinator Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
 
Uli mengatakan, mahasiswa sebagai kelompok yang maha terpelajar, semestinya menggunakan keilmuan yang diperoleh dari akademiknya dalam melihat situasi dan kondisi para pengungsi Rohingya. “Komnas HAM meminta agar pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainya, dapat lebih memastikan pemberian perlindungan terhadap pengungsi Rohingya dari aksi-aksi kekerasan,” begitu kata Uli.
 
Komnas HAM kata Uli juga berharap, agar Indonesia, dapat memberikan tempat perlindungan yang aman bagi para pengungsi Muslim Rohingya agar terhindar dari aksi-aksi persekusi paksa yang kerap terjadi belakangan. Tim Komnas HAM kata Uli sudah melakukan pemantauan langsung atas kondisi para pengungsi Muslim Rohingya di Aceh.
 
Dari inspeksi langsung tersebut, Komnas HAM juga mendatangi Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh yang selama ini menjadi salah-satu titik penempatan para pengungsi korban genosida junta militer Myanmar itu.
 
Komnas HAM pun sudah memberikan 11 rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan pemberian perlindungan, dan tempat bagi pengungsi Muslim Rohingya tersebut. Beberapa rekomendasi tersebut, agar pemerintah memberikan satu tempat penampungan yang terintegrasi, dan tersentral di Aceh.
 
“Dengan kriteria agar tempat penampungan itu, tidak terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat,” kata Uli dalam rekomendasi tersebut.
 
Komnas HAM juga menyarankan agar pemerintah Indonesia, dapat memberikan bantuan penanganan pengungsi Musli Rohingya dari sumber anggaran negara atau APBN. “Dengan mempertimbangkan kesanggupan pemerintah dan kesesuaian dalam ketentuan perundang-undangan, serta pertimbangan kepentingan masyarakat lokal,” kata Uli.
 
Komnas HAM juga dalam rekomendasinya meminta jaminan perlindungan keamanan terhadap pengungsi Muslim Rohingya. “Yaitu agar Polri dapat menjamin keamanan dan keberadaan pengungsi Rohingya terutama dalam rangka memberikan perlindungan, mencegah terjadinya benturan dengan masyarakat, serta mencegah upaya melarikan diri, dan praktik penyelundupan,” kata Uli.
 
Komnas HAM juga meminta agar Polri bersama-sama kepolisian di negara-negara ASEAN saling memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan sindikat perdagangan orang yang menjadikan pengungsi Muslim Rohingya sebagai target perdagangan manusia di kawasan. 
 
Komnas HAM dalam rekomendasinya tersebut, juga tak lupa memberikan dorongan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia untuk tetap melakukan kerja-kerja diplomatik dalam penyelesaian akar masalah di Myanmar yang menyebabkan terjadinya eksodus Muslim Rohingya. Komnas HAM juga mengharapkan Kemenlu Indonesia mengambil langkah-langkah intervensi melalui forum-forum luar negeri dalam penyelesaian konflik di Myanmar yang menjadi akar soal pengungsi Musli Rohingya. 
 
“Agar Kementerian Luar Negeri mengambil langkah-langkah diplomasi dan intervensi secara lebih maksimal terutama melalui forum-forum bilateral, regional, maupun multilateral terkhusu di forum-forum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dalam rangka penuntas konflik di Myanmar, terutama menyangkut konflik pengakuan kewarganegaraan dan pemulihan status nasionalitas terhadap etnis minoritas Rohingya,” kata Uli menambahkan. 
 
Etnis minoritas Rohingya, adalah warga Myanmar yang sejak lama tinggal, dan berada di kawasan negara bagian Rakhine. Umumnya mereka adalah muslim. Namun sejak lama keberadaan mereka di negara junta itu, tak diakui oleh pemerintahan di Myanmar. Bahkan dalam satu dekade terakhir pemerintahan junta bersama-sama kelompok milisi beragama mayoritas di negara itu berupaya memusnahkan keberadaan etnis tersebut dari Myanmar. Ratusan ribu Muslim Rohingya tewas dalam pembersihan etnis yang terjadi sampai hari ini. 
 
Sebagai minoritas, Muslim Rohingya memilih untuk eksodus keluar Myanmar. Kebanyakan mereka mengungsi ke wilayah Coox Bazar di  Bangladesh, atau ke Thailand, dan Malaysia. Namun sebagian dari mereka juga memilih untuk mencari tempat perlindungan lain melalui jalur laut ke Indonesia.
 
Dalam pencarian perlindungan tersebut, etnis Muslim Rohingya itu, pun bertaruh nyawa dengan mengarungi lautan lepas. Lembaga-lembaga pengungsi internasional mencatat puluhan ribu etnis Rohingya tewas di laut, atau menjadi target perdagangan manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement