Kamis 28 Dec 2023 21:35 WIB

Ini 5 Catatan Pakar Terkait Dinamika Kemaritiman Indonesia Sepanjang 2023

Indonesia memunya potensi kemaritiman yang sangat besar

Pengamat kemaritiman dari IKAL SC, DR Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, S SiT, M Mar, mengamati 5 persoalan seputar dinamik kemaritiman.
Foto: Harian Republika
Pengamat kemaritiman dari IKAL SC, DR Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, S SiT, M Mar, mengamati 5 persoalan seputar dinamik kemaritiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Dinamika sektor maritim terus menggelora seperti ombak di samudra dan pasang surut seperti air laut di pantai sepanjang 2023. 

Ada beberapa catatan dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), DR Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, S SiT, M Mar, yang perlu dicermati sepanjang  2023 di sektor Maritim yaitu: 

Baca Juga

Pertama, penyelesaian landas kontinen Indonesia

“Penetapan landas kontinen untuk lebih memastikan kedaulatan dan keamanan wilayah bawah laut Indonesia. Jadi,  Indonesia masih memiliki pekerjaan tertunda dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. 

Tugas ini harus dilaksanakan pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan kelautan, para peneliti di bidang maritim dengan kapal-kapal risetnya. 

“Penetapan landas kontinen ini sangat penting ditetapkan untuk kepentingan Bangsa Indonesia sendiri,” kata Capt Hakeng Dalam keterangan pers tertulis akhir tahunnya kepada media, Kamis (28/12/2023). 

Penyelesaian landas kontinen penting bagi Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982, tambah Capt Hakeng yang juga Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

“Penetapan landas kontinen untuk lebih memastikan Kedaulatan dan Keamanan Indonesia termasuk wilayah bawah laut dan tanah di bawah permukaan laut. Kepastian tersebut sangat diperlukan guna mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan keamanan nasional,” ungkapnya. 

Capt Hakeng menyebutkan, penentuan batas wilayah maritim tentu terkait erat dengan hubungan internasional kita dengan negara-negara lain.

Baca juga: Ketika Dilanda Kesulitan Hidup, Bacalah Dzikir Istimewa Rasulullah SAW Ini

"Dengan menyelesaikan landas kontinen sesuai UNCLOS 1982. Artinya, Indonesia berkomitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan dan perlindungan laut yang diatur didalamnya. Dengan begitu dapat meningkatkan reputasi Indonesia di mata komunitas internasional, sehingga memperkuat kerja sama maritim dengan negara lain," bebernya.

Kedua, masalah ZEE di LCS

Laut China Selatan (LCS) akan tetap menjadi salah satu wilayah “panas” perseteruan. Negara China Dan Vietnam  akan mengklaim LCS merupakan milik negaranya. Sementara Indonesia juga mempunyai kepentingan dengan LCS mengingat pulau Natuna berada dekat laut tersebut. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement