REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firli Bahuri mengirim surat pengunduran diri sebagai ketua dan komisioner KPK ke Presiden Jokowi untuk kedua kalinya. Surat tersebut guna memperbaiki surat sebelumnya yang ditolak oleh Istana.
Surat pengunduran diri dikirim Firli ke Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pertama kali pada 18 Desember 2023. Adapun surat pengunduran diri kedua diajukan Firli pada 23 Desember 2023 setelah ditolaknya surat pertama.
"Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," kata Firli dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (26/12/2023).
Firli menerangkan dasar penolakan surat pengunduran diri pertama dan alasan mengajukan perbaikan surat pengunduran diri kedua. Dalam surat pertama, Firli menyebut telah genap bertugas di KPK selama 4 tahun pada 21 Desember 2023.
"Saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua merangkap Anggota KPK," ujar Firli.
Selanjutnya, pada Jumat (22/12/2023), Firli mendapat surat jawaban dari Kemensesneg isinya surat permohonan berhenti dari KPK tidak dapat diproses. Alasan Istana, isi surat pertama tak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Firli lantas memperbaiki surat pengunduran diri itu dan mengirimnya ke Kemensetneg pada Sabtu (23/12/2023).
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," ujar Firli.
Firli berharap proses pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar lewat surat pengunduran diri kedua. Firli mengklaim pengunduran dirinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujar Firli.
Di sisi lain, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pembacaan vonis sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tetap sesuai jadwal pada 27 Desember 2023. Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Tanggal 27 itu hanya membacakan putusan," kata Albertina saat dikonfirmasi pada Senin (25/12/2023).
Albertina menyatakan Dewas KPK tetap membacakan vonis meski Firli tak menunjukkan batang hidungnya. Sebab kehadiran Firli dalam pembacaan vonis bukanlah kewajiban.
"Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik," ujar Albertina.
Sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri dijadwalkan digelar pada 27 Desember 2023. Namun di waktu bersamaan Firli bakal diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.