Kamis 21 Dec 2023 21:55 WIB

Mengundurkan Diri, Firli Bahuri Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta ingin kembali hidup seperti rakyat jelata.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta ingin kembali hidup seperti rakyat jelata.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta ingin kembali hidup seperti rakyat jelata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Firli mengklaim ingin meneruskan kehidupan sebagai rakyat jelata.

Hal itu diungkapkan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli datang ke Dewas KPK setelah sidang etik menyangkut dirinya selesai digelar.

Baca Juga

"Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya," kata Firli kepada wartawan, Kamis(21/12/2023).

Firli menyinyalkan ingin memperbaiki diri menjadi manusia lebih baik. Firli mengibaratkan ingin menjadi "putih". "Kami terus berupaya untuk menjadi putih, lebih daripada sekadar putih. Saya kira itu yang ingin kami sampaikan," ujar Firli.

Firli juga kembali mengungkit perihal rekam jejak hidupnya yang diklaim digunakan untuk bangsa. Firli memang menghabiskan sebagian besar hidupnya di institusi kepolisian dan selanjutnya ditugaskan di KPK hingga menjadi Ketua dengan sederet kontroversinya.

"Pengabdian saya selama 40 tahun, saya abdikan diri saya kepada bangsa dan negara," ujar Firli.

Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli.

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi diantaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement