Kamis 21 Dec 2023 17:17 WIB

Penyidik Layangkan Surat Perintah Bawa Firli Usai tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penjelasan ketidakhadiran Firli tidak dapat diterima pihak kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Pengacara Firli, Ian Iskandar pada Kamis (21/12/2023) pagi, memang sudah menyampaikan, kliennya yang tak dapat hadir dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri. Dia mengeklaim, absennya Firli dalam permintaan keterangan tambahan tersebut, bukan perlawanan, pun pemangkiran.

Karena kata Ian, Firli, tak dapat memenuhi jadwal pemeriksaan di kepolisian, lantaran harinya bersamaan dengan persidangan etik yang harus dijalani Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, kata Ian, dalam sidang etik perdana, Rabu (20/12/2023), Firli sudah sekali tak datang.

“Jadi ini, karena memang waktunya bersamaan. Kan tidak bisa Pak Firli menghadiri dua kegiatan sekaligus di tempat yang berbeda. Dan Pak Firli, harus menjalankan yang di (Dewas) KPK,” kata Ian.

“Bahwa ada acara yang sangat urgent di KPK. Coba cek di KPK,” sambung Ian.

Akan tetapi, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi mengenai sidang etik, Kamis (21/12/2023) menyampaikan, Firli yang kembali tak datang untuk diperiksa sebagai terduga pelanggaran etik.

“Tidak hadir,” kata Syamsuddin lewat pesan singkat.

Syamsuddin pun mengatakan, Firli kembali absen tanpa adanya alasan yang jelas. Akan tetapi kata Syamsuddin, sidang etik kedua itu, tetap digelar dengan memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement