Namun, Firli menolak hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. Menurut Ade, tim pengacara Firli, pada Rabu (20/12/2023) memang mengirimkan surat penjadwalan ulang rencana pemeriksaan Kamis (21/12/2023) itu. Namun, surat penjelasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tersebut, tak dapat diterima.
“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tegas Kombes Ade.
Karena itu, dia melanjutkan tim penyidik Polda Metro Jaya, akan tetap melayangkan pemanggilan ulang terhadap Firli, untuk wajib hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. “Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat pemanggilan yang kedua kalinya terhadap FB sebagai tersangka,” kata Kombes Ade.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto, pada Kamis (21/12/2023) menyampaikan, ketidakhadiran dalam pemeriksaan Kamis (21/12/2023) ‘memaksa’ tim penyidiknya di Ditreskrimsus untuk membawa paksa Firli ke pemeriksaan. Bahkan, kata Irjen Karyoto, jika tetap menolak untuk hadir, penyidik, punya kewenangan melakukan penangkapan terhadap Firli.
“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui usai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dalih jadwal pemeriksaan dewas...