Kamis 21 Dec 2023 17:17 WIB

Penyidik Layangkan Surat Perintah Bawa Firli Usai tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penjelasan ketidakhadiran Firli tidak dapat diterima pihak kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Namun, Firli menolak hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. Menurut Ade, tim pengacara Firli, pada Rabu (20/12/2023) memang mengirimkan surat penjadwalan ulang rencana pemeriksaan Kamis (21/12/2023) itu. Namun, surat penjelasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tersebut, tak dapat diterima.

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tegas Kombes Ade.

Karena itu, dia melanjutkan tim penyidik Polda Metro Jaya, akan tetap melayangkan pemanggilan ulang terhadap Firli, untuk wajib hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. “Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat pemanggilan yang kedua kalinya terhadap FB sebagai tersangka,” kata Kombes Ade.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto, pada Kamis (21/12/2023) menyampaikan, ketidakhadiran dalam pemeriksaan Kamis (21/12/2023) ‘memaksa’ tim penyidiknya di Ditreskrimsus untuk membawa paksa Firli ke pemeriksaan. Bahkan, kata Irjen Karyoto, jika tetap menolak untuk hadir, penyidik, punya kewenangan melakukan penangkapan terhadap Firli. 

“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui usai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Dalih jadwal pemeriksaan dewas...

 

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement