Kamis 21 Dec 2023 16:07 WIB

Alasan Firli Absen Pemeriksaan Dinilai tak Patut, Penyidik Layangkan Panggilan Kedua

Firli tidak hadir baik dalam pemeriksaan di Bareskim maupun Dewas KPK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan absennya ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) noaktif Firli Bahuri dalam pemeriksaan pada Kamis(21/12/2023) tidak patut dan tak wajar. Karena itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri untuk hadir pemeriksaan.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

 

Menurut Ade Safri, seharusnya dalam pemeriksaan hari ini tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diminta keterangan tambahan. Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sementara tersangka tidak menerangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. 

 

"Seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baruadanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," terang Ade Safri. 

 

Sebelumnya, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (20/12/2023). Firli meminta agar pemeriksaannya oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ditunda.

 

"Iya benar (minta ditunda), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/12/2023).

 

Alasan Firli meminta agar pemeriksaannya di Bareskrim Polri karena di hari yang sama yang bersangkutan juga dijadwalkan ada di sidang kode etik di gedung KPK. Sehingga, Ian menegaskan, tidak memungkin bagi kliennya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri dan sidang etik di lembaga antirasuah di hari yang sama. 

 

"Ada acara urgen yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Rencananya begitu (hadir di sidang etik) kan tidak bisa bersamaan," ungkap Ian. Namun, faktanya, Firli ternyata juga tidak hadir di sidang etik Dewas KPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement