REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan terduga pelanggaran etika Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri (FB), tak hadir dalam sidang etik lanjutan, Kamis (21/12/2023). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, Firli Bahuri tak hadir pada persidangan etik kali ini tanpa disertai dengan alasan. Padahal sebelumnya ia menggunakan alasan sidang etik, untuk menghindari pemeriksaan penyidik Bareksrim Mabes Polri.
“Tidak hadir,” kata Syamsuddin melalui pesan singkat, Kamis (21/12/2023).
Dewas KPK, Kamis (21/12/2023) kembali menggelar persidangan etik terhadap Firli Bahuri. Persidangan tersebut kali kedua setelah, Rabu (20/12/2023), Dewas KPK menggelar sidang pertama.
Pada sidang kemarin, Firli sebagai terduga pelanggar etik, juga tak datang tanpa keterangan. Pada Kamis (21/12/2023), selain bakal memeriksa Firli, Dewas KPK juga memeriksa 12 saksi. Beberapa saksi yang diperiksa, termasuk pengusaha Alex Tirta, dan para wakil ketua KPK.
Namun seperti persidangan Rabu (20/12/2023), pada gelaran sidang kedua, Kamis (21/12/2023), Firli, pun tak datang. Syamsuddin mengatakan, tanpa kehadiran Firli, pun gelaran sidang etik akan tetap berjalan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, sebetulnya Firli, sebagai terduga pelanggar etik, sudah diminta hadir dengan patut. Justru kata dia, jika Firli tak hadir dalam persidangan etik, menjadi kerugian bagi ketua nonaktif KPK tersebut.
“Kalau dia (Firli) tidak hadir, rugi bagi dia. Karena dia, tidak bisa membela dirinya, dia tidak bisa membantah. Kan begitu. kerugian bagi dia, bukan bagi kami,” begitu kata Tumpak.
Di Dewas KPK, menyidangkan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Dugaan pertama, menyangkut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Yaitu meyangkut perbuatan dan berhubungan dengan pertemuan FB (Firli Bahuri) dengan SYL,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dugaan pelanggaran etik tersebut, kata Tumpak, terkait dengan adanya bukti-bukti pertemuan, dan komunikasi Firli Bahuri dengan politikus Partai Nasdem itu dalam pengusutan korupsi di Kementan.
Kedua, kata Tumpak, menyangkut soal harta kekayaan Firli Bahuri yang tak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN). Ketiga, perihal penyewaan rumah singgah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46 Jaksel. Rumah tersebut diketahui dalam pemanfaatan oleh Firli Bahuri.
Pada waktu bersamaan di Bareskrim Mabes Polri, pun Firli tak menghadiri pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka, Kamis (21/12/2023).
Penyidik gabungan kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli terkait kasus korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Advertisement