Rabu 20 Dec 2023 18:42 WIB

Heru Budi Minta Jangan Ada yang 'Kompori' Eks Warga Kampung Bayam

Pj Gubernur DKI Heru Budi minta jangan ada yang mengompori eks warga Kampung Bayam.

Sejumlah warga Kampung Bayam beraktivitas di tenda hunian darurat. Pj Gubernur DKI Heru Budi minta jangan ada yang mengompori eks warga Kampung Bayam.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga Kampung Bayam beraktivitas di tenda hunian darurat. Pj Gubernur DKI Heru Budi minta jangan ada yang mengompori eks warga Kampung Bayam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta tak ada pihak yang mengompori warga eks Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

Baca Juga

"Jangan ada pihak-pihak yang ngompori, kasihan warga. Saya mengikuti detail persoalan ini," kata Heru menjawab pers usai tanam cabai di Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023).

 

Hal itu menanggapi warga eks penghuni Kampung Bayam yang sebelumnya digusur karena adanya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Mereka tetap memilih menetap di KSB meskipun tidak ada aliran air dan listrik.

Heru mengatakan, Pemprov DKI sudah memberikan perhatian kepada warga dengan memfasilitasi tempat tinggal setelah diminta lagi tak bermukim di Kampung Bayam.

Heru meminta warga eks Kampung Bayam itu mengerti bahwa pemerintah telah menyediakan Rumah Susun Nagrak, Jakarta Utara.

"Sudah diberikan waktu, disampaikan, disuruh pilih mau (tinggal di rumah susun) dimana. Di (Rusun) Nagrak itu kan bagus, kamarnya dua, ruang tamu , dapur, terus air bersih ada, listrik ada," ucap Heru.

 

Lebih lanjut Heru meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta dan PT Jakpro, pengelola KSB untuk memberikan yang terbaik untuk warga.

"Saya imbau pemda DKI memberikan yang terbaik buat warga dan tidak menyakiti," ucap Heru.

 

Sebelumnya, BUMD Pemprov DKI Jakarta Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda) menyatakan belum memberikan izin kepada warga untuk menempati Kampung Susun Bayam atau hunian pekerja pendukung operasional (HPPO).

"Kami bersama pihak terkait masih berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Senin (18/12).

 

Iwan menuturkan PT Jakpro bekerjasama dengan semua pihak demi terciptanya suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari yang berwenang.

 

Dia menambahkan, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempati tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement