Sugeng menuturkan bahwa orientasi seksual merupakan pilihan masing-masing individu, namun terkait aktivitasnya dinilai perlu diatur di lingkungan kampus, misalnya soal penggunaan toilet berbasis gender ataupun tempat wudhu.
"(Yang diatur) aktivitas di kampus," tegasnya.
Sugeng mengungkapkan alasan FT UGM mengeluarkan Surat Edaran larangan LGBT. Menurutnya, aturan tersebut dipicu dari adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan fasilitas toilet perempuan. Hal tersebut kemudian menimbulkan ketidaknyaman oleh mahasiswi.
"Itu menjadikan mereka sangat resah dan melaporkan kepada kami dan itu sudah beberapa waktu lalu," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, menurut mahasiswi yang melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan pada saat masuk universitas tercatat sebagai seseorang berjenis kelamin laki-laki. Ia juga menegaskan adanya Surat Edaran tersebut adalah sebagai payung hukum pihak fakultas untuk mengambil langkah persuasif. Termasuk, menjadi dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa sosok terlapor.
Dalam menyikapi hal tersebut, Sugeng menuturkan FT UGM berupaya mengutamakan pendekatan secara personal sebaik mungkin. Pihaknya juga tidak ingin ada kelompok yang merasa didiskreditkan.
"Harapannya seperti itu, secara pelan-pelan kita klarifikasi dulu juga apakah datanya benar yang bersangkutan itu memang bergender pria dan sebagainya. Nanti kita akan minta untuk dilakukan pendekatan secara persuasif," ucapnya.