Jumat 15 Dec 2023 17:39 WIB

Ribuan Buruh Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung MK

Buruh mengancam mogok nasional jika tuntutan tak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku ribuan buruh akan kembali turun ke jalan menyuarakan tiga tuntutan. Rencananya, ribuan buruh akan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/12/2023) pekan depan.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama terkait isu kenaikan upah, kedua tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan ketiga setop perang Israel-Palestina," ujar Said Iqbal dalam keterangan, Jumat (15 /12/2023).

Baca Juga

Said menambahkan, demo di depan Gedung MK digelar bertepatan sidang perdana uji materi Cipta Kerja. Uji materi Cipta Kerja didaftarkan Partai Buruh ke MK awal Desember kemarin.

"Tanggal 21 Desember 2023, Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara, dan Kedubes AS," ujar Said Iqbal.

Presiden KSPI ini mengatakan, ada sembilan poin yang digugat buruh terkait uji materi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Yakni, terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti.

Selain itu, TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 13/2003.

Said Iqbal optimistis gugatan kali ini ajuan uji materiil akan dimenangkan Partai Buruh dengan beberapa alasan. "Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," tegas Said.

"Setidaknya lima Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insya Allah," ujar Said menambahkan. Bahkan, Presiden Partai Buruh mengancam lima juga buruh di seratus pabrik akan mogok kerja nasional jika tuntutannya tak dipenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement