REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menghentikan proses penyelidikan kasus dua jasad bapak dan anak bernama Hamka Rusdi (50 tahun) dan AQ (2 tahun) yang ditemukan membusuk di Koja, Jakarta Utara. Hal berdasarkan hasil dari penyelidikan yang tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Adapun kematian kedua korban meninggal dunia karena sakit.
“Kami nyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus penemuan jenazah tempat kejadian perkara ini dan berikutnya kita nyatakan untuk penyelidikan ditutup,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada awak media di Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, kata Gidion, korban yang pertama kali meninggal dunia adalah Hamka. Korban diperkirakan Meninggal pada Jumat 20 Oktober 2023. Hanya berselang tiga hari kemudian disusul anaknya berinisial AQ yang juga menghembuskan nafas terakhir.
Hal ini diketahui berdasarkan penyelidikan yang dilakukan bersama tim gabungan dan beberapa ahli. Ada ahli toksikologi, histopatologi, juga ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
“Kalau dari analisisnya lebih dulu bapaknya meninggal dunia, lalu anaknya kurang lebih terpaut tiga hari,” ungkap Gidion.
Menurut Gidion, hasil pemeriksaan, korban anak AQ meninggal karena lambung yang kosong tidak ada asupan selama berhari-hari. Sehingga penyebab kematiannya dinilai wajar karena kecelakaan ringan dan mungkin karena daya tahan tubuh si anak yang tidak mencukupi.