REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai proses praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri hanya langkah untuk menunda pengungkapan pokok perkara yang menjerat ketua KPK nonaktif tersebut di pengadilan. Novel mengatakan, dari proses praperadilan yang berjalan sekarang ini, dalil Firli selaku pihak pemohon praperadilan tak membuktikan apapun terkait kecacatan formal oleh pihak kepolisian dalam penetapannya sebagai tersangka.
Novel menyampaikan hal tersebut setelah dirinya, bersama-sama mantan penyidik KPK Yudi Purnomo memantau langsung gelaran praperadilan Firli melawan Polda Metro Jaya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/12/2023). Sidang lanjutan tersebut, mengagendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Novel mengatakan dalil pihak Firli yang selama ini mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh kepolisian memiliki argumentasi yang lemah dibandingkan dengan pembuktian yang disorongkan oleh tim hukum Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa yang kalau saya perhatikan, rasanya yang didalilkan (oleh Firli), masih jauh sekali. Saya tidak melihat ada permasalahan formil (dalam penetapan Firli sebagai tersangka). Karena itu, saya berharap proses ini (praperadilan) segara diselesaikan untuk kita sama-sama melihat pokok perkaranya,” kata Novel di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
Kata Novel, proses praperadilan yang diajukan Firli oleh tim pengacaranya, cuma mengulur-ulur waktu kasus pokok korupsi dan pemerasan dapat disorongkan ke pengadilan. “Kasus ini menyangkut kasus yang sangat serius. Saya kira (sidang) pokok perkaranya juga harus segera dilakukan. Karena ini sangat mengganggu dan sangat menghancurkan KPK,” kata Novel.
Karena itu, Novel pun meminta agar hakim tunggal praperadilan menyegerakan tahap pengujian formalitas penetapan tersangka tersebut, tak mengubah upaya penyidik kepolisian untuk segera menyorongkan kasus pokok korupsi dan pemerasan yang dilakukan Firli tersebut ke meja hijau.
“Jadi saya kira hakim praperadilan harus objektif, dengan begitu perkara pokok dalam kasus ini bisa terungkap di persidangan,” kata Novel.
Sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri sudah dimulai sejak Senin (11/12/2023) di PN Jaksel. Tim pengacara Firli, mengajukan 10 permohonan kepada hakim tunggal praperadilan. Utamanya meminta hakim praperadilan agar memutuskan status tersangka terhadap Firli tak sah.
Firli meminta hakim agar menyatakan pelaporan kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka tidak sah. Serta meminta hakim agar memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Juga meminta hakim praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya tak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan yang menjadikan Firli sebagai objek perkara. Praperadilan yang diajukan Firli tersebut terkait dengan status tersangka yang menjeratnya saat ini. Polda Metro Jaya pekan lalu menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.
Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999, juncto Pasal 65 KUH Pidana. Kasus tersebut terkait dengan pengusutan tiga pelaporan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung pada penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka di KPK.