REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan pendampingan untuk keluarga dan mempelai wanita korban pernikahan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi. Pemerintah daerah juga menyiapkan tim psikiater dan psikolog guna memulihkan psikologisnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa (12/12/2023), mengatakan pihaknya sudah mendatangi keluarga dari mempelai wanita yang tidak tahu kalau calon menantunya berjenis kelamin wanita, bahkan orang tua korban sempat menolak rencana pernikahan karena sudah curiga.
"Kami akan memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya agar dapat menjalani kehidupan normal seperti biasa, termasuk memberikan edukasi terhadap warga sekitar tidak lagi membahas kejadian tersebut," katanya.
Mempelai perempuan akan didampingi psikiater dan psikolog guna mengembalikan kepercayaan diri dan mentalnya agar tidak lagi larut dalam masalah yang sempat terjadi karena ke tidaktahuan perihal status calon pengantin pria yang ternyata perempuan itu.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua kalangan, termasuk mereka yang hendak menikah harus memastikan identitas calonnya, sehingga tidak ada lagi pernikahan sesama jenis terjadi di Cianjur," katanya.
Camat Sukaresmi Latip Ridwan, mengatakan mempelai wanita diungsikan pihak keluarga ke rumah sanak saudaranya di kecamatan lain setelah pernikahan sesama jenis tersebut viral di media sosial karena merasa tertekan meski lingkungan sekitar mengetahui korban dan keluarga tertipu.
Latip menjelaskan mempelai wanita diungsikan agar dapat menenangkan diri untuk sementara karena dikhawatirkan mengalami depresi dan tertekan kalau masih tinggal di lingkungan tempat tinggal orang tuanya.
"Nanti sudah agak tenang, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan termasuk menyediakan psikiater dan psikolog untuk pemulihan mental korban dan keluarganya," kata Latip.
Seperti diberitakan Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman, memastikan pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, tidak tercatat atau resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dilakukan di bawah tangan alias siri.
Pasalnya Kantor KUA Sukaresmi beberapa kali meminta calon mantu berinisial AY asal Kalimantan itu, untuk memberikan data lengkap dengan administrasi kependudukan-nya sesuai dengan persyaratan pernikahan, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhinya.
Sehingga keduanya memilih menikah siri di hadapan keluarga mempelai wanita IH (23) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, dihadiri tokoh dan warga setempat. Namun selang beberapa hari saat hendak mengurus surat nikah ke kantor KUA, AY tidak dapat menujukan kartu identitasnya.