Ahad 10 Dec 2023 07:20 WIB

KPK Bantah Pernyataan Mahfud Soal Penetapan Tersangka Kerap Belum Cukup Bukti

Nawawi sebut penyidikan lama bukan cukup bukti, tapi pendalaman.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah pernyataan cawapres Mahfud MD yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka kasus rasuah kerap belum memiliki bukti yang cukup. Nawawi mengatakan, jika ada penyidikan kasus yang memakan waktu cukup lama bukan disebabkan ketidakcukupan alat bukti, tapi karena adanya upaya pendalaman.

"Jika ada satu dua perkara yang nampak memakan waktu cukup lama pada tingkatan penyidikan, itu bukan karena soal ketidak-cukupan bukti, melainkan bisa saja ada upaya-upaya pendalaman ataupun pengembangan, termasuk mungkin masih dibutuhkannya data dari instansi terkait lainnya, seperti BPK atau PPATK, dan lain-lain," kata Nawawi saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga

Menurut Nawawi, kinerja KPK dalam menetapkan status tersangka kasus korupsi sudah sesuai aturan hukum dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Hal ini, jelas dia, terlihat dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," ungkap Nawawi.

Dia memastikan, pihaknya bakal tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku. Termasuk dalam mengedepankan hak tersangka.

"KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan undang-undang, pencegahan, pendidikan dan penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Mahfud MD meluruskan pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Mahfud mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud menuturkan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa merugikan orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud.

Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT nya.

“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” ujar Mahfud.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement