Jumat 08 Dec 2023 19:12 WIB

Marco Karundeng Jadi Tersangka Terkait Bentrok Bitung, Polisi: Terancam 6 Tahun Penjara

Marco Karundeng jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan provokator bentrok Bitung.

Laskar Manguni membawa pedang mengejar peserta Aksi Bela Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023).
Foto:

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menambahkan, MK melakukan ujaran kebencian lantaran tersulut emosinya melihat peristiwa yang terjadi di Bitung melalui media sosial. Dari video yang diunggah ke Facebook itu, MK melihat ada orang tua dipukul massa. MK pun meluapkan kekesalan dengan membuat ujaran yang bernada mengancam dan membalas perlakuan tersebut.

Setelah ditahan 12 hari, MK pun menyesal. Saat dipertemukan dengan jurnalis pada Kamis, 7 Desember 2024, di Markas Polda Kaltim, MK membuat pernyataan minta maaf. 

"Saya Marco Karundeng, meminfa maaf kepada kapolda, umat Muslim di Bitung dan seluruh Indonesia. Saya tidak ada maksud apa-apa mem-posting komentar tersebut dan saya akui saya salah. Apalagi juga terutama keluarga saya di Manado, sebagian Muslim. Saya bena-benar minta maaf," ujarnya menyesali perbuatannya.

MK juga mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut dan berjanji saya tidak akan melakukan kesalahan serupa lagi.

 

photo
Israel kembali menggempur Jalur Gaza setelah berakhirnya gencatan senjata pada Jumat (1/12/2023) pagi. - (Tim Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement