Senin 04 Dec 2023 19:59 WIB

Firli Bahuri Pertanyakan Alat Bukti, Polisi: Nanti di Sidang

Eks Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan alat bukti, Polisi jawab tunggu di sidang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Eks Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan alat bukti, Polisi jawab tunggu di sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Eks Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan alat bukti, Polisi jawab tunggu di sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan pihak tersangka Firli Bahuri terkait dengan barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar. Pihak Polda Metro Jaya menyebut barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dibuktikan di persidangan.

“Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (4/11/2023).

Baca Juga

Selain itu, Ade Safri juga menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Termasuk penyertaan alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan bahwa barang bukti dokumen yang disita penyidik bukan valas melainkn resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer. Sehingga dengan demikian, kata dia, barang bukti tersebut tidak memenuhi syarat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Terkait barang bukti, antara lain berupa katanya voucher valas, itu ternyata bukan voucher valas, tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money change,” terang Ian Iskandar.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kembali dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Rencananya tersangka Firli Bahuri  bakal dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pemanggilan dan sudah diterika pada Ahad (3/12/2023) kemarin. Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri dilakukan dalam rangka pemeriksaan tambahan.

“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Trunuyudo.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement