Senin 04 Dec 2023 15:20 WIB

Polda Metro Kembali Periksa Firli Bahuri Rabu

Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali memanggil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, untuk diminta keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (6/12).

"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Trunoyudo menambahkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri, lantai enam.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, " ujarnya.

 

Mantan kabid Humas Polda Jawa Timur juga menjelaskan untuk surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri telah diterima oleh yang bersangkutan pada Ahad, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.

Sebelumnya, ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) di Bareskrim Polri, Jakarta. Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Walau begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement