REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaklumi sikap penyidik kepolisian yang tak menahan tersangka kasus dugaan pemerasan, mantan ketua KPK, Firli Bahuri. Sigit mengatakan, penahanan tersangka, adalah kewenangan subjektif dari penyidik.
“Tentu penidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” kata Sigit di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sigit memastikan proses hukum terhadap Firli Bahuri, tetap akan berjalan meskipun tanpa dilakukan penahanan. “Saya kita yang penting bagimana kasus ini dituntaskan,” kata Sigit menambahkan.
Firli Bahuri berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan sejak Rabu (22/11/2023). Penetapan tersangka tersebut, saat Firli Bahuri masih menyandang jabatan Ketua KPK.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan purnawirawan polisi bintang tiga tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi, berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi terkait penyidikan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik kepolisian, menjerat Firli Bahuri dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Pada Jumat (24/11/2023) lalu, tim penyidik kepolisian kembali memeriksa Firli Bahuri untuk kali ketiga. Pemeriksaan tersebut, terkait peran Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik masih membiarkan Firli Bahuri tanpa diborgol, dan tak dilakukan penahanan. Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Syafri Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, keputusan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena memang belum dibutuhkan.
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, apabila penyidik memandang perlunya tindakan-tindakan lain (penahanan), penyidikan akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade.
Tetapi Ade tak menjelaskan, apa yang menjadi pertimbangan penyidik tak melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus berat tersebut. Meskipun tak dilakukan penahanan, penyidik sejak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, juga melayangkan status cegah terhadapnya.
“Penyidik sudah membuat surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN (luar negeri) atas nama FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK,” sambung Ade. Pun pada JUmat (24/11/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.