Ahad 03 Dec 2023 14:55 WIB

Polisi Sebut Penahanan Firli Belum Diperlukan Meski Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepolisian tak menjelaskan lebih lanjut alasan Firli tak ditahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap alasan penyidik tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemerasan terhadap menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. Polisi menyebut saat ini upaya paksa terhadap yang bersangkutan masih belum diperlukan. 

“Karena saat ini masih belum diperlukan (penahanan),” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Ahad (3/12/2023).

Baca Juga

Arief tak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Dalam kasus ini Firli Bahuri dijerat dengan beberapa pasal.

Diantaranya Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dalam Pasal 12 B ayat 2 hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu. 

Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

Sementara, Firli berharap kasus hukum yang tengah menjeratnya segera selesai. Dia juga berharap agar nantinya majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil. Harapan ini disampaikan Firli setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Yasin Limpo.

Selain itu, Firli Bahuri juga mengaku sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. “Junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” kata Firli Bahuri.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement