Sabtu 02 Dec 2023 14:14 WIB

Dugaan Kebocoran Data DPT Jadi Momentum Percepat Aturan Turunan UU PDP

Penyelenggara sistem elektronik yang lalai menjaga data bisa dipidana.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong.
Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus dugaan kebocoran data daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Saya kira hal ini akan kita jadikan sebagai momentum untuk bagaimana kita lebih mempercepat aturan turunan Undang-Undang PDP, yaitu PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) supaya lebih komprehensif dan lebih diimplementasikan segera Undang-Undang PDP tersebut," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi daring dipantau dari Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga

Usman mengatakan apabila aturan turunan UU PDP tersebut terbit, upaya-upaya penindakan maupun pengawasan terkait pelindungan data pribadi bisa dilakukan dengan lebih komprehensif.

photo
Karikatur kebocoran data. - (republika/daan yahya)

Dia mencontohkan, dalam UU PDP, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang lalai dalam menjaga data pribadi bisa dijerat pidana. Selain itu, dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Untuk sementara, sampai lembaga pengawas pelindungan data pribadi terbentuk, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Usman menegaskan bahwa pemerintah serius dalam melindungi data pribadi masyarakat.

Apabila aturan turunan UU PDP tersebut telah terbit, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk penanganan kasus pelanggaran keamanan data, termasuk dugaan kebocoran data DPT yang baru-baru ini mencuat.

"Jadi, saya kira ada keseriusan, ya, kalau pemerintah ini kan masuknya lewat regulasi, ya. Dengan regulasi itu ada keseriusan bagi kita semua untuk melindungi data pribadi kita," ujar Usman.

Peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai pelindungan data pribadi merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disiapkan sejak regulasi tersebut disahkan pada 2022. Saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun sebelum UU tersebut benar-benar diimplementasikan dan berlaku penuh pada Oktober 2024.

Selama masa transisi tersebut, para pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan perangkat lainnya yang terkait baik dari sektor publik maupun privat diminta untuk mempelajari hingga menyiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

Agar implementasinya lebih mulus maka pemerintah menyusun aturan turunan UU PDP yang secara lebih detail mengatur amanat UU PDP meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi. Dalam pembuatannya, aturan turunan PDP melibatkan banyak pihak termasuk para ahli keamanan siber hingga pemangku kepentingan dari berbagai bidang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement