Jumat 07 Nov 2025 15:16 WIB

Pakar Hukum UMJ Soroti Penerapan Etis UU PDP pada Street Photography

Street Photography mencerminkan dinamika sosial masyarakat urban.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Tubagus Heru berbicara tentang street photography.
Foto: UMJ
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Tubagus Heru berbicara tentang street photography.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fenomena street photography yang merekam aktivitas masyarakat, termasuk pelari atau jogger di ruang publik, kini menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi individu.

Menurut Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Tubagus Heru, SH., MH. praktik ini mencerminkan dinamika sosial masyarakat urban sekaligus menantang penerapan Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kalau kita melihat fenomena street photography yang merekam aktivitas lari di ruang publik, ini sebenarnya bagian dari perkembangan seni fotografi jalanan yang merekam kehidupan sosial dan ekspresi visual masyarakat modern,” kata dosen FH UMJ ini.

Foto Seseorang Bagian Dari Data Pribadi

Ia menjelaskan secara hukum, foto yang menampilkan wajah atau ciri fisik seseorang dapat dikategorikan sebagai data pribadi karena mampu mengidentifikasi individu. Oleh sebab itu, dalam konteks UU PDP, foto termasuk informasi yang dilindungi karena melekat pada identitas seseorang.

Namun, Tubagus menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan identitas individu dan pengakuan terhadap praktik fotografi sebagai bagian dari ekspresi budaya dan kebebasan berekspresi. “Dalam tradisi dokumentasi ruang publik, foto tidak hanya berfungsi estetis, tetapi juga sebagai catatan sosial. Maka, pendekatan etis dan persuasif sebaiknya lebih dikedepankan dibanding represif,” ujarnya.

Pengambilan dan Penyebarluasan Foto Seseorang di Ruang Publik

Terkait pengambilan dan penyebarluasan foto seseorang di ruang publik, Tubagus menjelaskan secara normatif, persetujuan tetap menjadi prinsip utama dalam pemrosesan data pribadi. Namun, ia menilai bahwa konteks ruang publik memiliki karakter khusus karena menjadi arena ekspresi sosial masyarakat.

“Selama pemotretan dilakukan tanpa niat merugikan dan tidak menampilkan subjek dalam situasi sensitif, maka sebaiknya pendekatan etika dan kesadaran sosial lebih diutamakan,” kata dia.

Fenomena viralnya foto individu tanpa izin di media sosial juga menunjukkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap privasi visual. Tubagus menilai masyarakat masih permisif terhadap dokumentasi publik, namun sensitif ketika foto menimbulkan ketidaknyamanan. Karena itu, ia mendorong edukasi hukum dan literasi digital agar masyarakat memahami batas etika visual dan tata krama ruang publik.

“Literasi digital itu penting agar masyarakat bisa menyeimbangkan penghargaan terhadap privasi dan apresiasi terhadap seni dokumentasi sosial,” ujarnya.

Penegakan Hukum Bagi Penyalahgunaan Data Visual yang Menimbulkan Kerugian

Mengenai sanksi, Tubagus menjelaskan UU PDP memberikan ruang penegakan hukum bagi penyalahgunaan data visual yang menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik, baik secara administratif maupun pidana. Meski begitu, ia menegaskan perlunya proporsionalitas dalam penegakan hukum.

“Fotografer jalanan yang bertujuan positif dan nonkomersial sebaiknya tidak langsung dikriminalisasi. Pendekatan mediasi dan edukasi menjadi solusi yang lebih humanis,” kata dia.

Sebagai rekomendasi, Tubagus mendorong pemerintah untuk membuat panduan etika visual publik dan platform digital menyediakan fitur pelaporan bagi individu yang ingin menghapus foto dirinya. Selain itu, komunitas fotografi juga diharapkan membangun kode etik internal berbasis prinsip respect, non-exploitation, dan non humiliation.

“UU Perlindungan Data Pribadi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan kebebasan berekspresi dijalankan dengan hormat dan bermartabat,” kata Tubagus.

Ia menegaskan dengan pendekatan etika, edukasi, dan kesadaran sosial, seni dokumentasi publik dapat terus hidup berdampingan dengan perlindungan privasi individu di ruang publik yang dinamis dan demokratis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement