Rabu 29 Nov 2023 16:36 WIB

Berperilaku Baik Selama di Penjara, Eks Koruptor Edhy Prabowo Dibebaskan

Video Edhy Prabowo viral setelah menghadiri wisuda anaknya di Akmil.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana korupsi Edhy Prabowo dibebaskan dari sel penjara. Mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut bebas bersyarat dari pidana lima tahun setelah dinilai berperilaku baik selama di dalam sel.

Tetapi, eks wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut masih wajib lapor diri ke balai pemasyarakatan (BP) selama menjalani bebas bersyarat. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menerangkan, status bebas bersyarat untuk Edhy terhitung sejak 18 Agustus 2023.

"Edhy Prabowo dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan PB PAS-1436.PK.05.09 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2023," kata Deddy melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Edhy merupakan terpidana korupsi Pasal 12a Undang-undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Dia divonis bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun melalui putusan inkrah di Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022.

Namun, penahanan terhadap mantan anak buah Prabowo Subianto itu sudah dilakukan sejak November 2020. Edhy menjalani pemenjaraan di Lembaga Pemasyaratakan (L) Kelas I Tangerang, Banten.

Selain dipidana badan, putusan hakim agung juga menghukum Edhy dengan denda Rp 400 juta serta dihukum mengganti kerugian negara atas perbuatan korupsi yang dilakukan olehnya senilai Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,15 miliar.

Sebagai terpidana yang menjalani pemidanaan, Edhy mendapatkan, remisi atas prilakunya selama di penjara. "Selama menjalani pidana, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) yang bersangkutan telah berkelakun baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana," kata Deddy.

Edhy mendapatkan remisi selama tujuh bulan 15 hari pada 18 Agustus 2023. Dia dibebaskan secara bersyarat. Dari tanggal pembebasan bersyarat tersebut, mengacu masa penahanannya sejak November 2011, dan eksekusi pemidanaan sejak Maret 2022,

Edhy nyaris hanya menjalani masa pidana di sel penjara kurang lebih hanya tiga tahun dari lima tahun pemenjaraan, yang seharusnya dijalani sebagai terpidana korupsi. Edhy yang terjerat kasus suap lobster terekam video hingga viral lantaran menghadiri wisuda anaknya di Akademi Militer (Akmil).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement