REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong, Kota Batam. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni upaya itu berawal dari informasi masyarakat.
Ia mengatakan pencegahan yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI secara tidak resmi, yang disamarkan dengan perjalanan antarpulau dengan menggunakan speedboat tambang pancung. Dengan begitu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang korban asal Nusa Tenggara Timur berinisial AT (laki laki) dan Inisial YL (perempuan).
"Saat diselamatkan korban berada di dalam speedboat tambang dari Pelabuhan Sagulung ke tujuan Pulau Burawa," kata Isa, Jumat (3/5/2024).
Setelah dilakukan pendalaman informasi dari para korban, tim meringkus seorang pengurus berinisial DS di Pancur, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Isa menyampaikan DS yang melakukan pengurusan untuk pengiriman PMI secara ilegal.
"Korban ada dua orang asal kabupaten Belu, NTT dan sudah diselamatkan, pada saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri," ujar dia.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU.