Rabu 29 Nov 2023 03:42 WIB

Syarat Usia Capres dan Cawapres Diuji Lagi ke MK Seusai Anwar Usman Dicopot

Pada Selasa, MK menggelar sidang pendahuluan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Foto:

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon dapat menggunakan pendekatan hukum progresif daripada cara berpikir formalistik legalistik dalam permohonannya. Ia mendorong pemohon harus memberikan pemahaman kuat untuk meyakinkan hakim MK dapat melakukan reinterprestasi terhadap ketentuan pasal yang diuji.

"Legal standing dan positanya sampai petitumnya harus dipikirkan dengan me-rewrite apa yang saya katakan kita berpikir out of the box, berpikir progresif menggunakan pendekatan eksponensial, karakter bentuknya, keberanian para hakim mungkin diajak untuk keluar dari ketentuan-ketentuan atau norma-norma atau pendekatan yang formalistik legalistik," kata Arief. 

Sedangkan, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon memberikan perbandingan data dengan MK di negara lain yang pernah melakukan kewenangan terkait hal yang diujikan oleh Pemohon, yakni menguji pasal yang sebelumnya sudah ditafsirkan oleh MK.

"Apakah negara lain punya tidak yurisprudensi sejenis bawa MK bisa masuk untuk menarik sebagian pengujian formil sekalipun berkaitan dengan norma undang-undang yang sudah diuji oleh badan peradilan? Yang kedua apa yang bisa kita rujuk perkara ini bisa masuk kluster pengujian formil?" ujar Suhartoyo. 

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan permohonan selambatnya diterima oleh Kepaniteraan MK pada 6 Desember 2023.

Dimohonkannya uji formil ini dianggap sebagai salah satu metode yang diamanatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Melalui Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, majelis MKMK menyatakan hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya putusan mereka sendiri yang mengandung konflik kepentingan, melalui pengujian kembali dengan komposisi majelis yang berbeda. 

Sebelumnya, melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan yang diajukan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, meskipun usianya belum memenuhi syarat. Putusan ini kemudian dikecam oleh berbagai pihak akibat terdapat konflik kepentingan, karena melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Akhirnya Anwar Usman dipecat sebagai ketua MK oleh MKMK karena terbukti melanggar kode etik berat.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement