REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Dr. Juniver Girsang SH MH meminta kepada seluruh advokat khususnya anggota Peradi, setelah adananya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjaga persatuan diantara sesama anak bangsa.
“Perbedaan pilihan dan dukungan yang selama ini menimbulkan riak-riak, komunikasi sesama rekan advokat menjadi tidak nyaman haruslah kita akhiri. Apabila ada perkataan atau pernyataan tidak layak kita harus saling memaafkan, sebaiknya kita harus memberi contoh kepada masyarakat bahwa advokat adalah profesi yang menghormati demokrasi,” ungkap Juniver dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada segenap media pada Ahad (5/5/2024).
Juniver juga menambahkan bahwa segenap advokat anggota Peradi mengharapkan presiden terpilih dapat menjaga dan menghargai pilihan masyarakat yang telah memberi kepercayan kepadanya. “Presiden diharapkan bisa membawa bangsa Indonesia lebih baik lagi, khususnya bisa memberikan rasa aman damai dan menghormati hak azasi dan lebih baik lagi bagi penegakan hukum. Pekerjaan berat kita semua dikalangan advokat memang sampai saat ini belum terwujud untuk bersatunya Peradi,” lanjut Juniver dalam kata sambutannya.
Penyatuan Peradi yang berlarut-larut semenjak Juniver sebagai Ketua umum Peradi SAI, Juniver menjelaskan telah melakukan inisiasi pada tahun 2018 lalu dengan menghimbau pada Menkopolhukam dan Menkumkam agar bisa menjadi fasilitator bagi tiga kubu Peradi yang berbeda.
Dampak dari terus bertambahnya organisasi advokat papar Juniver seleksi menjadi advokat saat ini seperti mengejar setoran. "Setelah disumpah serta mendapat izin sebagai advokat bertindak dan bersikap seperti orang jalanan yang tidak berpendidikan," kata dia.
“Bisa jadi karena tidak memiliki etika dan bertutur kata yang tidak sopan, menipu klien dan banyak melakukan pelanggaran hukum. Jalan satu-satunya adalah mendukung UU advokat untuk direvisi menjadi multibar dengan memberi hak membentuk organisasi tapi satu konsep yaitu satu dewan kehormatan, satu komisi pengawas serta satu komite rekrutmen. Inilah jalan terbaik dan terhormat apabila profesi advokat ini kita mau selamatkan, profesi offcium nobile,” tambah Juniver.
Halal bihalal yang mengusung tema ‘Merajut Kasih Sayang, Keadilan dan Kesatuan’, pascadigelarnya pilpres, Juniver kembali menekankan bahwa dirinya menginginkan Peradi dan berbagai organisasi advokat lainnya yang kini terpecah belah imbas banyaknya organisasi advokat baru yang berdiri bisa bersatu kembali.
Pada kesempatan yang sama Ketua panitia halal bihalal DPN Peradi SAI Handoko Taslim SH LL.M menuturkan bahwa organisasinya tidak hanya konsentrasi pada persoalan hukum semata tetapi juga terus menggemakan nilai-nilai berbagi terhadap sesama yang membutuhkan.
“Kegiatan berbagi tahun ini, DPN Peradi SAI berbagi dengan anak-anak panti berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas serta anak-anak yatim. Acara berbagi kasih dengan anak-anak penyandang disabilitas dilakukan pada 26 April di Yayasan Sayap Ibu di Bintaro, sedangkan acara dengan anak-anak yatim diadakan pada 29 April di Yayasan Masjid At-Taqwa Sunter Muara,” kata Handoko.
Dana kegiatan berbagi kasih lanjut Handoko hampir sepenuhnya berasal dari para anggota Peradi SAI. Selain menyumbangkan barang-barang kebutuhan sehari-hari, Peradi SAI juga memberikan bantuan dana. Pada malam halal bihalal, Handoko mengharapkan agar seluruh advokat yang hadir dapat terus memberikan dukungan dan mendoakan agar anak-anak penerima bantuan dapat meraih cita-cita mereka terlepas dari tantangan maupun keterbatasan yang ada.
Seperti diketahui sebelumnya halal bihalal yang digelar DPN Peradi SAI turut dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Kapolri serta Menkumham. Selain itu acara halal bihalal juga dihadiri oleh sekitar 225 advokat dari Jawa dan luar pulau Jawa. Adapun para advokat yang datang dari luar pulau Jawa diantaranya datang dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan DPD Peradi SAI diseluruh Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), demikian dilansir dari Antara.