Kamis 02 May 2024 15:20 WIB

Tim Hukum PDIP: PTUN tak Bisa Batalkan Putusan MK

PDIP hanya ingin minta PTUN mengadili KPU melanggar hukum ataukah tidak.

Rep: Nawir Arysad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana terhadap gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa gugatan mereka tak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia memahami, PTUN tidaklah bisa menggagalkan putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. PDIP ditegaskannya juga menghormati segala putusan lembaga tersebut.

Baca Juga

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK," ujar Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Tapi kami minta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," katanya melanjutkan.

Ia meminta hakim PTUN Jakarta sebagai negawaran di bidang hukum memandang permohonan masyarakat. Termasuk gugatan dari PDIP terhadap KPU dengan asas hukum yang tepat.

"Kalau itu ditemukan (pelanggaran), maka kami telah mempunyai optimis tadi, berubah menjadi kebahagiaan buat kami. Bahwa rakyat mencatat keputusan ini bahwa penguasa mempunyai penyalahgunaan," ujar Gayus.

Ia menegaskan, PDIP tak lagi mengurusi hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Mereka juga menghormati putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon.

"Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, (tidak) dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," ujar mantan hakim agung itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement