Jumat 25 Sep 2026 16:29 WIB

KAI Ingin Impor KRL Bekas, Mendag Sebut Perlu Rekomendasi Kemenhub

Impor KRL bekas dibolehkan, dengan syarat tidak maksimal usianya dua dekade.

Petugas menurunkan salah satu unit KRL bekas dari Jepang saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas menurunkan salah satu unit KRL bekas dari Jepang saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang perlu rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia mengakui, rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang dibahas.

Menurut Budi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya. "Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga

Budi menjelaskan, pengadaan KRL bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur. Hal itu berarti membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan. Budi menyebut, kebijakan ekspor dan impor merupakan hasil kesepakatan bersama lintas instansi.

Klasifikasi barang impor terbagi ke berbagai kategori yakni impor bebas, impor diatur, dan impor yang dilarang. Menurut dia, impor kereta bekas termasuk impor yang diatur sehingga memerlukan kesepakatan dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait. "Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," katanya.

Terkait usia kereta, kata Budi, impor KRL bekas dibolehkan, dengan syarat tidak melebihi dua dekade. "Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," katanya.

Adapun Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang, yang diajukan PT KAI dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri. "Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi