Senin 27 Nov 2023 17:59 WIB

Alex Tirta Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Dewas menyebut Alex Tirta meminta penjadwalan ulang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean didampingi Dewan Pengawas KPK Harjono dan Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean didampingi Dewan Pengawas KPK Harjono dan Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta, pada Senin (27/11/2023). Namun, dia batal dimintai keterangan lantaran berhalangan hadir.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, Alex dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

“Mestinya pagi tadi (Alex Tirta dimintai keterangan Dewas KPK) tapi dia minta jadwal ulang karena masih di luar kota,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Syamsuddin menyebut, Dewas KPK bakal memanggil ulang Alex. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Ketua Harian PP PBSI tersebut untuk mengusut kasus ini.

Namun, Syamsuddin belum memerinci kapan jadwal ulang pemanggilan Alex akan dilakukan. “(Pemanggilan selanjutnya) belum tahu,” ujar dia.

Adapun, Alex Tirta sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Alex diketahui menyewa sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah itu kemudian disewa Firli mulai Februari 2021. Firli membayar uang sewa sebesar Rp 650 juta per tahun kepada Alex sebagai pihak penyewa dan diteruskan ke pemilik rumah tersebut.

Dalam penyidikan kasus pemerasan ini, rumah di Jalan Kertanegara tersebut menjadi salah satu sasaran geledah Polda Metro Jaya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik kepolisian menyita gembok dan keyless kunci mobil.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan Firli dan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, serta Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar di tengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement