Senin 27 Nov 2023 15:43 WIB

ICW Minta Kejagung Tetap Jerat Koruptor Meski Kembalikan Kerugian Negara

ICW minta Kejaksaan Agung tetap jerat koruptor meski telah kembalikan kerugian negara

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivis ICW Tibiko Zabar (kiri). ICW minta Kejaksaan Agung tetap jerat koruptor meski telah kembalikan kerugian negara.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Aktivis ICW Tibiko Zabar (kiri). ICW minta Kejaksaan Agung tetap jerat koruptor meski telah kembalikan kerugian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, Ramai-ramai Koruptor Kembalikan Kerugian Negara,

JAKARTA — Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti fenomena tersangka kasus korupsi (koruptor) BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 yang beramai-ramai mengembalikan uang korupsi. Namun ICW meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar kerugian negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

“Bisa dilakukan (dikejar) berbarengan. Artinya aspek kerugian negaranya juga dikejar dan asek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut,” tegas peneliti ICW Tibiko Zabar saat dihubungi republika.co.id, Senin (27/11/2023).

Apalagi, kata Tibiko, dalam kasus tindak pidana korupsi akan sangat jelas terlihat. Sebab tidak mungkin penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi tanpa ada minimal dua alat bukti. Sehingga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal didalami lebih lanjuti bagaimana pengejaran perbuatan-perbuatan lainnya.

Kemudian terkait dengan motif para koruptor mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi, kata Tibiko, para pelaku berharap dapat meringankan hukuman yang bakal diterimanya. Secara teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya. Sehingga diharapkan dipersidangan nanti hukuman yang diterima tidak seberat jika tidak mengembalikan uang hasil korupsinya.

“Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya,” ungkap Tibiko.

Karena memang, sambung Tibiko, jika untuk menghapuskan tindak pidana korupsinya sangat tidak mungkin, sekalipun mengembalikan semua hasil korupsinya. Artinya kendati sudah ada pengembalian keuangan negara itu tidak serta merta menghapuskan perbuatan korupsi tersebut. Sehingga sekalipun mengembalikan seluruh uang atau aset hasil korupsinya, para koruptor tetap diproses hukum.

“Seperti diatur pasal 4 Undang-undang nomor 31 1999 juncto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Itu patut dicermati dan perhatikan secara seksama,” tegas Tibiko.

Selain mengharapkan untuk meringankan hukuman, pengembalian uang atau aset hasil korupsi juga patut diduga ada upaya untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak pidana korupsi tersebut. Jadi tidak serta merta penyidik Kejaksaan  menelusuri harta dari pelaku saja. Sebab tidak memungkiri kasus korupsi itu biasanya akan diikuti tindak pidana pencucian uang.

“Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja. Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan disitulah sebentulnya kaitan dengan TPPU itu sendiri,” terang Tibiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement