REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, pada Senin (27/11/2023). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Pius Lustrilanang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Selain Pius, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah pegawai BPK RI, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Pius di gedung BPK, Jakarta Pusat pada Rabu (15/11/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti berupa catatan keuangan, berbagai dokumen, dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus di Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelum digeledah, KPK lebih dulu menyegel ruang kerja Pius pada Ahad (12/11/2023). Saat penyegelan itu dilakukan, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan. Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan antara Pius dan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang kini ditahan di Rutan KPK.
Adapun KPK melakukan OTT terhadap Yan dan beberapa pihak lainnya pada Ahad (12/11/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Yan dan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Lima orang itu adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, dan staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle. Kemudian, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung ikut dibawa KPK ke Jakarta.