REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/12/2023). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Penyidik KPK sudah menggeledah ruang kerja Pius di gedung BPK pada Rabu (15/11/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti berupa catatan keuangan, berbagai dokumen, dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah di Sorong.
Sebelum digeledah, KPK lebih dulu menyegel ruang kerja Pius pada Ahad (12/11/2023). Saat penyegelan itu dilakukan, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan. Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan antara Pius dan kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan dan beberapa pihak lainnya pada Ahad. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Yan dan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.
Lima orang itu adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing dan Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat. Kemudian, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Kasus itu bermula saat BPK melakukan pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022-2023 di lingkungan Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di Distrik Aimas, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Dalam pemeriksaan itu, Patrice ditunjuk sebagai penanggung jawab, Abu selaku pengendali teknis, dan David menjadi ketua tim.