REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG UTARA -- Konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII Unit Bunga Mayang seluas 320 hektare (ha) oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11/2023), diduga salah lokasi letak tanah sebagai objek perkara. Konstatering ini dikawal puluhan polisi dari Polres Waykanan.
Surat konstatering nomor: W9-U9/991/HK.02/XI/2023 tanggal 13 November 2023 tertulis diperintah melakukan konstatering objek lahan seluas 320 ha di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan, Lampung. Sedangkan, fakta di lapangan objek lahan yang dicocokkan berada 19,5 km dari Kampung Kaliawi yang harus melewati tiga kampung lainnya.
Tim Panitera PN Blambangan Umpu dipimpin Muhammad Arief datang bersama pihak pemohon (PT Bumi Madu Mandiri/BMM) yang dipimpin Munawar Harun dan Kepala Kampung Kaliawi Muhsin. Kehadirannya tanpa pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Waykanan. Sedangkan ratusan karyawan PTPN VII yang tergabung dalam SPPN VII menyambut di jalur masuk kebun PTPN VII Rayon IV Karta.
Sebelumnya, tim PN dan tim Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama melakukan negosiasi. Hadir dalam negosiasi tersebut karyawan SPPN VII dipimpin ketuanya Sasmika DS, Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan.
Hasil negosiasi, tim PN Blambangan Umpu disilakan melakukan tugasnya. Tiga titik ditunjukkan pemohon PT BMM di lokasi kebun dan satu lokus pengambilan data di Kantor Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Waykanan yang berjarak 19,5 Km dari lokasi tanah objek perkara. Namun semua titik tersebut dibantah pihak PTPN VII.
“Ini bukan lahan yang dimaksud dalam surat perintah yang menyebut lahan seluas 320,35 ha yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar,” kata Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama dalam siaran persnya yang diterima Republika, Jumat (24/11/2023).
Menurut dia, tim Panitera PN Blambangan Umpu dalam konstatering perkara ini telah salah lokasi letak tanah. Lahan yang ditunjuk pemohon milik PTPN VII yang diperoleh sejak tahun 1984 secara sah dan tercatat sebagai aset negara yang dikelola PTPN VII.
“Sedangkan yang ditunjuk oleh PN Blambangan Umpu dalam perkara ini adalah lahan yang berada di Kampung Kaliawi, bukan di sini,” kata Satrya.
Tanggapan pihak PTPN VII tidak mendapat sanggahan. Tim PN Blambangan Umpu hanya mencatat pernyataan dan sikap PTPN VII, dan pemohon PT BMM tidak memberikan jawaban apalagi argumentasi. Terjadi perdebatan saat mengambil data konstatering di Kantor Kepala Kampung Kaliawi.
Kepala Kampung Kaliawi Muhsin tidak mampu memperlihatkan dokumen bukti peta wilayah Kampung Kaliawi. “Terus terang, kami belum punya peta wilayah Kampung Kaliawi termasuk yang dapat membuktikan lahan 320 ha yang lokasinya berjarak 19,5 Km dari Kampung Kaliawi masuk dalam wilayah Kampung Kaliawi,” kata Muhsin.
Fakta di lapangan pada lahan 320 ha sama sekali tidak terdapat tanda-tanda bangunan pemerintahan yang terkait dengan Kampung Kaliawi, melainkan cenderung mirip dengan lahan bekas kawasan hutan. Bahkan lahan itu tidak berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi, melainkan berbatasan dengan Kampung Bimasakti, Kampung Karang Mulyo, Kampung Negeri Jaya, dam Kampung Tiuh Baru dengan jarak 19,5 Km.
Muhsin tidak menampik kebenaran pada saat diperlihatkan tampilan website https://kaliawi.waykanan.web.id adalah benar website resmi Kampung Kaliawi, di dalamnya terdapat arsip digital peta Kampung Kaliawi yang benar tidak terletak dan berbatasan langsung dengan tanah objek perkara 320 ha.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan menyatakan, fakta hasil konstatering jelas menunjukan adanya kesalahan lokasi letak tanah 320 ha, yang di lapangan tidak terletak dan berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi.
“Sehingga sepatutnya putusan tersebut non executable (tidak bernilai eksekusi) dan tidak melanjutkan tahapan selanjutnya,” kata Bambang Hartawan.
Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyatakan, terus mengupayakan upaya hukum lanjutan agar hak-hak atas lahan 320 ha bahkan lahan 4.560 ha yang diserobot PT BMM bisa kembali kepada negara sebagaimana rekomendasi dengan BPK RI.
“PTPN VII punya riwayat kepemilikan tanah yang jelas sebagai alas kepemilikan lahan 4.560 ha itu, termasuk di dalamnya lahan 320 ha. Kami tidak akan tinggal diam karena disinyalir terdapat keterlibatan mafia tanah yang mengakibatkan hilangnya aset tanah negara,” kata Sasmika yang akan menyampaikan ke Menko Polhukam.
Tujuh poin keberatan PTPN VII Satrya dalam berita acara konstatering tersebut. (1) Keberatan dilakukan konstatering tanpa kehadiran pihak BPN Waykanan. (2) Menurut Peta Tematik No. 6/2021 yang diterbitkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang BPN RI, lahan 320 ha bukan berada di wilayah Kampung Kaliawi. (3) Adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan terkait objek perkara. (4) Kementerian BUMN belum melepaskan aset areal 320 ha.
(5) Berdasarkan keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor: 100/146/B.721/BG.I/HK/1989 tanggal 13 November 1989 areal 320 ha jelas tidak terletak di Kampung Kaliawi. (6) Peta Bidang Tanah Nomor: 6/2014 telah berakhir masa berlakunya sebagaimana Juknis Kementerian ATR Nomor: 1233/16.1-300/III/2014 tanggal 26 Maret 2014. (7) Objek 320 aa tidak terletak dan berbatasan dengan Kampung Kaliawi dan berjarak 19,5 km melalui 3 Desa.